Selasa, 24 Juni 2014

Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)

Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)

Posted: 25 November 2010 in Uncategorized
0
Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.
http://wapedia.mobi/id/Auditor#2.
id.wikipedia.org
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/

Etka Dalam Auditing

ETIKA PROFESI DAN MUTU AUDIT
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
PENDAHULUAN
Semakin tingginya tuntutan masyarakat akan informasi yang andal dari perusahaan, membuat profesi akuntan publik semakin diperlukan. Walaupun Arrens, dkk (2003:14) meyebutkan bahwa untuk memperoleh informasi yang andal dari manajemen ada tiga alternatif yang bisa dilakukan yaitu (1) Pengguna informasi menguji informasi yang diperolehnya, (2) Pengguna informasi berbagi resiko informasi dengan manajemen, dan (3) Laporan keuangan yang diaudit telah tersedia. Namun dengan pertimbangan waktu dan biaya, serta sulitnya berbagi resiko dengan manajemen, maka alternatif yang ketiga-lah yang mungkin untuk dilakukan.
Berprofesi sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Kinney (1975) dalam Suta dan Firmanzah (2006) mengatakan peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan. Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelaslah bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Beranjak dari itu semua, dewasa ini peran auditor telah menjadi pusat kajian dan riset dikalangan kademisi. Tidak hanya itu, praktisi juga semakin kritis dengan selalu menganalisa kontribusi apa yang telah diberikan auditor. Hal tersebut sah-sah saja dilakuakan mengingat pentingnya peran auditor. Apalagi auditor bisa dibilang sebagai pihak kepercayaan masyarakat (investor) dalam memastikan informasi yang andal. Jadi wajar rasanya jika masyarakat turut mengawasi hasil pekerjaan auditor. Selain itu beberapa tahun terakhir, terutama sejak runtuhnya beberapa perusahaan raksasa dunia, profesi akuntan publik banyak mendapat sorotan dan kritikan dari masyarakat. Akuntan publik menjadi salah satu kandidat penyebab runtuhnya perusahaan tersebut.
Artikel ini akan memaparkan bagaimana etika profesi itu sebenarnya? Apa yang sudah dilakukan organisasi profesi serta para akuntan publik? Kaitan antara etika profesi terhadap kualitas audit kantor akuntan publik, serta beberapa fenomena yang selama ini terjadi dilapangan.
ETIKA PROFESI : Konsep dan Aturan?
Pada tanggal 23 Desember 1957 bertempat di aula Universitas Indonesia tepatnya pukul 19.30 wib dibentuklah suatu wadah untuk menampung para akuntan Indonesia yang dikenal dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI terdiri dari empat kompartemen yang salah satunya adalah Kompartemen Akuntan Publik. Kompartemen Akuntan Publik merupakan wadah untuk menmpung para akuntan yang berpraktek dalam profesi akuntan publik. Didalam Kompartemen Akuntan Publik dibentuk badan yang bertanggung jawab untuk menyusun standar yang digunakan akuntan publik dalam penyediaan jasanya pada masyarakat. Badan penyusun standar (standars setting body) ini dikenal dengan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Selain SPAP, organisasi profesi juga mengeluarkan aturan lain yang salah satunya adalah etika profesional. Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional adalah kebutuhan profesi akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit yang diberikan profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesi, karena dengan demikian masyarakat akan merasa terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut (Mulyadi:2002).
Sebelum tahun 1986, etika profesional yang dikeluarkan IAI diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Namun dalam kongres tahun 1986, etika profesi ini diubah menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia. Tahun 1998 hingga sekarang nama tersebut kembali diubah menjadi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI. Kedelapan prinsip tersebut adalah Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Prilaku Profesional, dan terakhir Standar Teknis.
Selain delapan prinsip etika diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memiliki aturan etika yang dikenal dengan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan penjabaran dari delapan prinsip etika IAI diatas. Secara garis besar kerangka aturan etika Kompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
Seperti yang telah disinggung diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memiliki Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Dewan inilah yang bertugas untuk mengeluarkan Standar Profesional Akuntan Publik. Berbagai jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku yang berisi kodifikasi berbagai standar dan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik. Ada lima macam tipe standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik : pertama, Standar Auditing; kedua, Standar Atestasi; ketiga, Standar Jasa Akuntansi dan riview; keempat, Standar Jasa Konsultasi; dan kelima, Standar Pengendalian Mutu.
Secara wajar, penyusunan aturan etika profesional serta pembuatan standar tersebut memang patut kita dukung. Sesuai dengan isi visi Ikatan Akuntan Indonesia yaitu menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional. Kita semua berharap dan juga yang diinginkan IAI, etika profesional tersebut merupakn konsep sekaligus aturan yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota profesi. Logikanya, jika sesuatu itu wajib maka pasti akan ada konsekuensi jika yang bersangkutan tidak menjalankannya. Namun jika kita melihat fenomena yang ada, etika profesional tersebut hanya sekedar konsep bukan aturan. Artinya, walaupun IAI menetapkan etika profesional sebagai konsep sekaligus aturan, banyak para anggota profesi yang menafsirkan itu hanya sebagai konsep belaka. Dibawah ini akan diuraikan betapa aturan etika hanya dianggap sebagai konsep bukan aturan.
PELANGGARAN ETIKA : Gosip atau Realita?
Hajatan IAI menetapkan etika profesional sebagai aturan merupakan satu hal, namun pelanggaran terhadap etika yang dilakukan anggota profesi merupakan hal lain yang harus dipertimbangkan. Begitulah ungkapan sederhana yang cocok untuk menyadarkan kita bersama. Seiring dengan berkembangnya dunia usaha, semakin berkembang pula profesi akuntan publik. Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang andal, semakin meningkat pula kebutuhan akan akuntan publik. Namun sayang peningkatan kebutuhan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan etika dari profesi ini. Sesuatu yang menjadi “ujung tombak” profesi dalam membangun kepercayaan masyarakat justru menjadi sesuatu yang tidak dianggap. Kata-kata tersebut memang tidak berlebihan jika dilontarkan pada profesi akuntan publik yang melakukan pelanggran kode etik.
Masih segar dimemori kita kasus mega skandal beberapa perusahaan raksasa Amerika. Salah satunya adalah pada pertengahan tahun 2002 perusahaan energi terbesar Amerika, Enron Corp. Harga sahamnya yang beberapa bulan sebelumnya mencapai puluhan dollar AS, dan nilai perusahaannya yang mencapai 48 milyar dollar AS, kini nyaris tak ada harganya. "Keuntungan-keuntungan" yang tertera dalam laporan keuangan Enron beberapa tahun terakhir ternyata adalah kerugian-kerugian yang didandani sedemikian rupa, dengan trik akuntansi yang canggih. Kini, pemegang saham Enron yang mayoritasnya dipegang oleh publik siap menuntut seluruh komponen yang dianggap bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan tersebut, termasuk kantor akuntan publik Arthur Andersen. Sulit dipercaya, skandal ini terjadi di Amerika, yang mengklaim diri sebagai pelopor good corporate governance dengan transparansinya, serta memiliki sistem audit dan pelaporan keuangan yang canggih. Masih banyak kasus-kasus lain yang melibatkan profesi akuntan publik didalamnya. Kalau di Amerika, yang sudah sangat maju saja, bisa terjadi penyimpangan informasi publik oleh kalangan akuntan yang begitu parah, bagaimana pula dengan Indonesia?
Kasus yang mirip walaupun tidak sama dengan Enron, Corp. diatas juga telah terjadi di Indonesia. Kita lihat ketika 10 KAP mengaudit 38 Bank Beku Kegiatan Usaha. Jika kita lihat kembali opini yang dikeluarkan oleh 10 KAP tersebut, membuat kita tidak percaya dengan kebangkrutan bank tersebut. Sekedar mengingatkan, ketika itu opin yang dikeluarkan oleh KAP tersebut adalah wajar tanpa pengecualian (unqualified). Sebagaimana kita ketahui bersama, unqualified merupakan kriteria tertinggi opini yang dikeluarkan oleh auditor dan opini ini juga yang paling diharapkan oleh perusahaan. Namun belakangan terbukti bahwa kondisi bank tersebut amburadul dan akhirnya terpaksa harus dilikuidasi.
Soedarjono yang merupakan mantan orang nomor satu di BPKP mengungkapkan bahwa hasil audit akuntan publik terhadap perbankan yang sebelumnya tidak ditemuukan apa-apa, tapi setelah masuk akuntan asing untuk memeriksa, ditemukan segudang masalah (Media Akuntansi no. 1/Thn.1/1999). Dari pernyataan Soedarjono tersebut nampak bahwa ketika akuntan asing menemukan segudang masalah, sepertinya ada sesuatu yang tidak dimiliki oleh akuntan kita dalam mengaudit.
Kritikan tidak hanya berhenti sampai disitu. Menteri keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani juga angkat bicara. Beliau mengatakan bahwa pada saat ini banyak sekali perusahaan yang mengeluarkan laporan keuangan ganda (dubble bookeping) dan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan ganda tersebut telah ikut melakukan kecurangan (Tempo;Desember 2006).
Kritikan-kritikan tersebut mungkin sangat beralalasan, mengingat hal tersebut bukan-lah suatu fenomena yang baru. Berikut adalah laporan dari Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap Kode Etik mencakup sebagai berikut :
KONGRES KE (PERIODE)
PELANGGARAN KODE ETIK
V ( 1982-1986)
Publikasi, pelanggaran objektivitas dan komunikasi
VI (1986-1990)
Publikasi, pelanggaran objektivitas dan komunikasi
VII (1999-1994)
Standar teknis, komunikasi dan publikasi
VIII (1994-1998)
Objektivitas, komunikasi, publikasi, dan kerahasiaan
Sumber : Riyanti (1999) dalam Media Akuntansi.
Kritikan-kritikan tersebut bisa benar dan bisa juga salah, tergantung cara kita memahaminya. Seperti yang diungkapkan oleh beberapa akuntan yang pada intinya merespon kritikan tersebut, bahwa masyarkat tidak mengerti dengan begitu kompleksnya pekerjaan auditor sehingga tercipta expetation gap antara akuntan publik dengan masyarakat. Kita bisa saja menapik setiap kritikan tersebut. Para akuntan publik dan kita semua bisa saja menganggap semua itu hanya gosip belaka. Namun melihat fenomena dan fakta yang ada hal tersebut bisa saja realita yang terjadi dilapangan. Namun terlepas dari itu semua, nampaknya akuntan publik khususnya IAI sebagai lembaga yang mewadahi itu semua perlu berbenah diri. Karena tidak ada insan yang sempurna didunia ini. Justru dengan kritikan lah kita bisa lebih mengarah pada kesempurnaan walaupun itu mustahil adanya.
Ketika Amerika digoyahkan dengan tumbangnya beberapa perusahaan terbesarnya, negara ini langsung berbenah diri. Ini terlihat dengan diterbitkannya suatu aturan yang dikenal dengan Sarbanes-Oxley Act (Sarbox). Aturan ini juga berdampak pada perubahan beberapa standar auditing Amerika yang salah satunya penggantian SAS No. 82 dengan SAS No. 99 yang pada intinya menekankan kewajiban auditor seperti yang dijelaskna dalam SAS No. 01. Itu di Amerika. Lalu apa yang sudah dilakukan Indonesia khususnya IAI dalam membenahi para anggotanya.
PEMBENAHAN DIRI : Geliat sang Penjaga Kepntingan Publik.
Ikatan Akuntan Indonesia masih teringat dengan visi dan misinya. Ya, itulah yang terjadi pada IAI. IAI tidak hanya berpangku tangan dalam menyikapi fenomena “bandel”nya beberapa anggota Ikatan Akuntan Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan IAI, mulai dari tingkat IAI secara keseluruhan maupun tingkat Kompartemen.
Quality review dan compliance review yang diterapkan oleh organisasi profesi (IAI-KAP) maupun Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (DPAJP) merupakan salah satu langkah IAI untuk meningkatkan kualitas profesi akuntan publik. Langkah ini disambut baik anggota profesi dan mudah-mudahan mendorong praktik akuntan publik akan semakin lebih baik. Quality review oleh IAI-KAP diarahkan untuk memberikan konsultasi perbaikan dan peningkatan mutu kertas kerja akuntan publik dan Standar Pengendalian Mutunya. Compliance review dari Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (DPAJP) melalui Sub Direktorat Pemeriksaan Akuntan Publik diarahkan untuk memeriksa kepatuhan yang bisa mengarah ke sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sebelumnya, penilaian mutu KAP dilakukan oleh BPKP. Namun karena kurangnya respon dari organisasi profesi dan kalangan anggota profesi, maka hal tersebut dilakukan perubahan.
Upaya perbaikan etika dan profesionalisme akuntan publik tidak hanya dilakukan oleh profesi itu sendiri. Pemerintah melalui Departemen Keuangan saat ini telah merampungkan RUU AP. Menurut penulis, inilah yang bakal menjadi “tameng” dalam penegakan kode etik profesi. Jika dilihat dari draft RUU AP tersebut, sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik sangat terlihat gregetnya. Bayangkan saja ketika akuntan publik melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 6 tahun dan denda sekurang-kurangnya 50 juta dan sebesar-besarnya 300 juta. Sedangkan KAP dikenakan sanksi pidana sekurang-kurangnya 100 juta dan sebesar-besarnya 2,5 Milyar.
Satu hal yang menjadi pertimbangan kita bahwa sampai saat ini RUU AP ini masih kontroversial. Sebagian besar akuntan publik sangat menolak beberapa pasal dalam RUU tersebut, terutama pasal yang berkaitan dengan saknsi pidana dan rotasi Kantor Akuntan Publik. Ahmadi Hadibroto, ketua DPN IAI dalam kongres luar biasa IAI 2007 mengatakan IAI akan menentang habis-habisan draft RUU tersebut. Ia juga mengatakan bahwa RUU tersebut bukannya membantu profesi akuntan publik malah akan merusak profesi akuntan itu sendiri. Pernyataan Ahmadi tersebut juga didukung oleh Tia Adityasih, ketua Kompartemen Akuntan Publik DPN (Sekarang IAPI). Beliau mengatakan aturan tersebut terlalu memberatkan dan merugikan akuntan publik sebagai sebuah profesi. Tragisnya, permintaan IAI tersebut tetap ditolak mentah-mentah oleh Departemen Keuangan (Depkeu) sebagai regulator yang disiapkan pemerintah untuk menyusun RUU ini, tanpa alasan yang jelas. Direktur Informasi dan Akuntansi Depkeu, Hekinus Manao menyatakan, sanksi pidana diberikan supaya kelompok masyarakat yang bernama profesi audit itu harus memiliki tanggung jawab yang jelas, termasuk tanggung jawab keadilan bila akuntan publik tersebut berlaku tidak adil.
Mungkin inilah salah satu alasan mengapa hingga sekarang RUU AP ini belum disahkan menjadi Undang-undang Akuntan Publik. Memang jika dilihat dari sisi akuntan publik, RUU AP ini begitu mengancam profesi ini. Karena menurut beberapa alasan yang beredar bahwa jika kita telaah sanksi yang diatur dalam RUU tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab yang yang diemban oleh akuntan publik itu sendiri. Namun jika kita lihat dari sisi masyarakat (shareholders dan debtholders), maka RUU AP ini tentunya bisa melindungi elemen masyarakat tersebut. Pertimbangan lainnya pentingnya UU AP ini mengingat besarnya peranan akuntan publik dalam perekonomian suatu bangsa. Oleh karena itu, hal yang menjadi syarat utama profesi ini adalah etika. Karena dengan etika lah ia bisa menjalankan perannya dengan baik.
Hal tersebut diats senada dengan ucapan wakil presiden Jusuf Kalla ketika membuka Kongres Luar Biasa IAI 22-23 Mei 2007 yang lalu. Menurut beliau, bisnis akuntan publik merupakan bagian dari kepercayaan. Kepercayaan tersebut tidak hanya tercermin dalam segi bisnis saja, tapi juga bidang yang lain. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “saya sebagai wakil presiden atau presiden tidak bisa menjadi presiden, wakil presiden tanpa tanda tangan anda (akuntan), karena salah satu syaratnya ialah satu hari atau dua minggu setelah kampanye harus ada bukti dari akuntan bahwa biaya kampanye anda (capres) legal”. Oleh karena itu, terkait dana DKP yang saat ini sedang menggema, Wapres mengatakan bahwa jika dia dipecat sebagai wapres, maka dia juga meminta agar akuntan yang mengaudit laporan dana kampanye-nya juga dipecat. Dari sini kita bisa melihat begitu besarnya peranan akuntan publik dalam suatu Negara. Ia tidak hanya sebagai “pemberi tanda tangan peng-legalan” tapi juga dijadikan “tameng” bagi mereka yang mendapat restu akuntan publik. Inilah sebenarnya alasan mengapa etika dan keprofesioanalan sangat dituntut dalam profesi akuntan publik mengingat profesi ini adalah suatu profesi keprcayaan publik.
HUBUNGAN ETIKA DENGAN MUTU AUDIT
Jika ada yang bertanya apa sebenarnya hubungan etika profesi dengan mutu audit kantor akuntan publik? Satu-satunya jawaban yang sederhana adalah etika dan mutu audit sangat berhubungan positif. Ada pepatah mengatakan “jika anda ingin membuat sate kambing hal utama yang anda butuhkan adalah kambing”. Begitu juga dengan akuntan publik, jika anda ingin dipercaya sebagai profesi yang bertanggung jawab, hal utama yang anda butuhkan adalah etika”. Sebagai profesi keprcayaan dan mengingat pentingnya peran akuntan publik dalam suatu negara, maka etika adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa di negosiaikan lagi.
Persoalan profesional tidak bisa diukur dengan cara melakukan pekerjaan dan hasilnya. Jika dalam melakukan pekerjaannya dengan cara yang tidak etis dan tidak bermoral, walaupun hasilnya sesuai dengan rencana, akan menjadi tidak baik nilainya. Didalam keprofesionalan banyak keharusan-keharusan yang mesti dipenuhi. Budiman (2001a) mengungkapkan keharusan dalam profesional itu diantaranya harus kompeten, harus bijak, harus jujur, harus kredibel, harus bermoral baik, harus objektif, harus transparan, dan keharusan lainnya. Repotnya pertandingan antara pemenuhan keharusan dan pemenuhan target keuangan menjadi dilema. Sehingga sering menggoda kekuatan moral para profesional. Maka perusakan dari dalam terus terjadi. Yang paling parahnya lagi pemenuhan target keuangan sering menjadi pemenang. Sehingga tidak heran jika saat ini kaum profesional, khususnya akuntan publik paling banyak mendapat sorotan.
Seperti yang telah disinggung diatas bahwa alasan utama mengapa diperlukan atika profesi karena akuntan publik merupakan bisnis kepercayaan. Lalu apa hubungannya dengan mutu audit? Walaupun kita tahu bahwa mutu audit dipengaruhi oleh berbagai faktor, namun semua faktor tersebut tidak bisa terlepas dari etika. DeAngelo (1981) dan Antle (1984) dalam Suta dan Firmanzah (2006) menyebutkan bahwa kompetensi dan kebebasan (independen) sangat menentukan kualitas auditor. Sari (2005) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa keahlian auditor berhubungan positif dengan pengungkapan kecurangan laporan keuangan. Namun menurut penulis, kesemua faktor tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya etika dari akuntan publik sendiri. Kita sangat menghargai akuntan publik yang memiliki kompetensi, keahlian, dan independensi. Namun tanpa adanya etika yang baik (sound practice) dari akuntan publiknya, semua faktor tersebut tidak akan berjalan.
SUMBER :
http://anthoex.multiply.com/journal/item/1
http://etikaauditor.blogspot.com/

Selasa, 17 Juni 2014

Pengertian Cybercrime

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu

Sumber : http://capungtempur.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html

Pengertian CyberCrime menurut para ahli

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.  Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :

• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Pengertian Cyber crime = computer crime
  Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar :
  •    The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
  •    Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
  •    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  •    Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Cyber crime istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.

  2.  Karakteristik Cybercrime

 - Ruang lingkup kejahatan
 - Sifat kejahatan
 - Pelaku kehajatan
 - Modus kejahatan
 - Jenis kerugian yang ditimbulkan

§ Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
  Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
  Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang individu :
  Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
  Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
  Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan .

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
  Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b. Illegal Contents
  Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
c. Data Forgery
  Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d. Cyber Espionage
  Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e. Cyber Sabotage and Extortion
  Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Offense against Intellectual Property
  Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
  Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
  Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

· Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan :
1. Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
  jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
   Contoh : pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
  Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
  Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.

Sumber : http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html