Jumat, 25 April 2014

Pancasila Sebagai Etika Politik


(Pancasila Sebagai Etika Politik)











BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sekarang ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin memudar saja sehingga sangat sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali di kalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini.Kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar negara dan membawa negara ini merdeka hingga sekarang ini. Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telah secara individu hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.
                                                                                  
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif  (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar. Sebagai suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegara.


B.     RUMUSAN MASALAH
Ø  Pengertian Pancasila
Ø  Pengertian Etika
Ø  Pengertian Politik
Ø  Pengertian Nilai
Ø  Pengertian Moral
Ø  Etika Politik dan Etika Pancasila
Ø  Nilai Etik dalam Pancasila
Ø  Etik dalma Kehidupan Kenegaraan dan Hukum
Ø  Kritis Penerapan Etika dalam Kehidupan Kenegaraan
Ø  Etika Kehidupan Bangsa

C.     KAJIAN TEORI
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan metode kepustakaan, yakni:membaca dan merangkum hal-hal penting apa saja yang yang di ambil dari bahan pembuatan makalah ini yaitu buku pendidikan pancasila dan mengutip dari internet.






BAB II
PEMBAHASAN

Ø  Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh Sebab itu, kewajiban setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Ø  Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia.  Etika dibagi menjadi tiga yaitu khusus, individual dan sosial, Etika khusus adalah etika yang mempertanyakan prinsip-prinsip dasar dengan hubungan dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupan . Sedangkan etika social adalah etika yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai mahluk sosial atau umat manusia
Etika individu adalah etika yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai makhluk individu terhadap dirinya sendiri.
Ø  Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan atau decisionsmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.
Ø  Pengertian Nilai
Nilai di bagi menjadi tiga yaitu :
1.      Nilai Dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. 
2.      Nilai Instrumental yaitu pelaksanaan umum nilai-nilai dasaryang biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukumyang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. 
3.      Nilai Praktis yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.

Ø  Pengertian Moral
Pengertian moral yaitu  suatu ajaran baik atau buruk tentang perbuatan dan kelakuan. Di dalam Pancasila sebagai nilai moral perorangan, moral bangsa, dan moral negara mempunyai pengertian :
1.      Dasar negara repuplik Indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku. 
2.      Pandangan hidup bangsa Indonesia yanng dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan. 
3.      Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

Ø  Etika Politik dan Etika Pancasila
Etika dan politik terdapat hubungan yang pararel yaitu hubungan tersimpul pada tujuan yang sama-sama ingin dicapai , tujuan yang ingin dicapai oleh etika dan politik adalah terbinanya warga negara yang baik , yang susila , yang setia pada negara. Dari semua tujuan tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban moral dari setiap warga Negara sebagai modal pokok untuk membentuk suatu kehidupan bernegara berpolitik yang baik dan rohani.
            Pengertian politik dalam proses pemakainnya dewasa ini sudah terasa sangat jauh menyimpang atau jauh lebih luas dari pengertian asalnya, konsekuensinya adalah timbul perasangka  sikap sinis , sikap muka dua. Disamping timbulnya sikap pura-pura bidang politik ,atau orang yang berkecimpung dalam bidang ini. Kaitannya dengan pancasila maka etika politik dengan rasa etik tidak lain adalah etika Pancasila . Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara Pancasila. yaitu:
1.      Etika yang berjiwa Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Etika yang berprikemanusiaan
3.      Etika yang dijiwai oleh rasa kesatuan nasional
4.      Etika yang berjiwa demokrasi
5.      Etika yang berkeadilan sosial

Ø  Nilai Etika dalam Pancasila
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang dalam berbagai tatanan sebagai berikut:
1.      Tatanan bermasyarakat
2.      Tatanan bernegara
3.      Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar negeri
4.      Tatanan pemerintah daerah
5.      Tatanan hidup beragama
6.      Tatanan bela negara
7.      Tatanan pendidikan
8.      Tatanan berserikat
9.      Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah
10.  Tatanan kesejahteraan sosial
Ø  Etika dalam Kehidupan Kenegaraan dan Hukum
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenail nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya, manusia dalam hidupnya tidak terlepas dari bantuan orang lain untuk itu manusia perlu hidup berkelompok yang menampilkan insane berfikir dan sekaligus sebagai insane usaha.
Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi
1.      Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
2.      Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
3.      Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah negara.

Ø  Evaluasi Kritis Penerapan Etika dalam Kehidupan Kenegaraan
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
            Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Ø  Etika Kehidupan Bangsa
Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi :
1.      Etika sosial dan budaya
2.      Etika politik dan pemerintahan
3.      Etika ekonomi dan bisnis
4.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.      Etika keilmuan
6.      Etika lingkungan















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Etika adalah ilmu yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia.  Etika dibagi menjadi tiga yaitu khusus, individual dan sosial. Nilai dibagi menjadi tiga yaitu :
Ø  Nilai Dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. 
Ø  Nilai Instrumental yaitu pelaksanaan umum nilai-nilai dasaryang biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukumyang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. 
Ø  Nilai Praktis yaitu nilai yang seesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Pancasila sebagai nilai moral perorangan,moral bangsa,dan moral negara mempunyai pengertian sebagai berikut :
Ø  Dasar negara repuplik indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku. 
Ø  Pandangan hidup bangsa indonesia yanng dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan. 
Ø  Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia.
Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. Negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya, untuk menjaga pluralitas maka di tetapkan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Saran
            Kita sebagai warga negara yang baik harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah Pancasila, tidak bertentangan dan bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh para penguasa negara khususnya negara Indonesia.


Daftar pustaka
            file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
            goegito dkk.2010.pendidikan oancasila.UNNES:semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar