Selasa, 24 Juni 2014

Canon S5IS Preview

Canon PowerShot S5 IS Operation

Despite its sophisticated feature set, the Canon PowerShot S5 IS is relatively easy to use. Photographers familiar with this camera's predecessor, the S3 IS, will feel right at home since only minimal changes have been made to the newer model's controls. The S5 IS's external controls may appear overwhelming to those who are stepping up from a point-and-shoot camera but referencing the manual will help overcome any insecurities. Logical control layout and an easy-to navigate menu system will benefit both beginner and experienced photographers. Most camera functions are controlled externally, and a few of the external control buttons serve multiple functions. When you do need to enter the LCD menu system, navigation is straightforward. The Canon PowerShot S5 IS's external controls cut down on the amount of time spent searching menu screens, and I particularly like the "Function" menu, which became standard on Canon digicam models as of the 2003 model year. Combined with the instruction manual, the Canon S5 IS's user interface shouldn't take more than an hour to get comfortable with.
Record Mode LCD Display: In Record mode, the PowerShot S5 IS's LCD reports various exposure settings, including camera modes, the resolution and quality settings, number of available images, a live histogram, etc. Half-pressing the Shutter button reports the aperture and shutter speed settings, in all modes except Manual. Pressing the Display button cycles through the available display modes, which are quite simple: no information, full information, or both of these in EVF mode. You can further customize what kind of information and guides appear on the display in the Custom Display submenu in Settings.

Playback Mode LCD Display: In Playback mode, the LCD reports the image series number, resolution and quality setting, file name, and the date and time of image capture. Pressing the Canon S5 IS Display button once pulls up an enhanced information display, with a histogram for checking the exposure and general exposure details. A third press cancels the information overlay entirely. Unlike its behavior in Record mode, the Display button will not let you view images through the electronic optical viewfinder, although you can force the electronic viewfinder to be used by rotating the LCD monitor so that it is closed pointing towards the camera body. In Playback mode, pressing the zoom control in the wide-angle direction switches to a nine-up thumbnail display of previously captured images. Pressing it in the wide-angle direction a second time produces a "jump bar" at the bottom of the screen, which shows where the current group of nine thumbnails is relative to the total collection of images on the memory card, and that lets you jump through them nine images at a time. Toggling the zoom lever in the telephoto direction takes you back out of the thumbnail displays, and if continued beyond the point at which you see the full-sized image, zooms in on the image up to 10x, letting you check focusing and very fine details.


Canon PowerShot S5 IS Modes and Menus
Auto: In the Auto mode, the camera chooses all exposure settings automatically for point-and-shoot simplicity. Users can select image size and quality settings, Auto, or High ISO, as well as Macro options.
Program: In the Program mode, the Canon S5 IS automatically selects the appropriate Aperture and Shutter Speed; all other settings can be changed manually.
Shutter Speed Priority: You select the Shutter Speed and the camera automatically selects the corresponding Aperture.
Aperture Priority: When set to Aperture Priority, you select the Aperture and the camera automatically sets the complementary Shutter Speed for the selected f/stop.
Manual: In Manual Exposure mode, you select the Shutter Speed and the Aperture. Exposure Compensation is disabled in this mode.
Movie: This sets the camera to the movie mode to capture video clips.
Custom: This option enables settings that you specify in the Menu system.
Stitch Assist: Provides visual guidelines on the LCD to help align and shoot multiple individual images that can later be stitched together into a panorama.
Scene Mode: Provides access to the Scene Mode menu and the following Scene modes: Night Scene, Indoor, Foliage, Snow, Beach, Fireworks, Aquarium, Color Accent (one color is retained while the rest of the image is recorded in black and white), Color Swap (a single color can be replaced by another color).
Sports: Enables the camera's Continuous Shooting with Autofocus mode to capture action shots.
Night Snapshot: Sets a slow Shutter Speed and enables the Flash so that the flash illuminates the subjects closest to the camera while the background is well-exposed.
Landscape: Uses a small Aperture setting to gain better depth-of-field so that the image appears in focus from near to far.
Portrait: Uses a large Aperture setting for narrower depth-of-field so that the main subject is in focus while the background is blurred.

Function Menu: In Record mode, the Function button provides direct access to the most-often changed settings:
  • White Balance: Choose from Auto, Daylight, Cloudy, Tungsten, Fluorescent, Fluorescent H, Flash, and Custom (set manually).
  • My Colors: Options are: Off, Vivid, Neutral, Sepia, Black & White, Positive Film, Lighter Skin Tone, Darker Skin Tone, Vivid Blue, Vivid Green, Vivid Red, Custom Color. Custom Color opens another menu to manually adjust Contrast, Sharpness, Saturation, Red, Green, Blue, Skin Tone up or down by two steps.
  • Bracket: Choices include Auto Exposure and Autofocus Bracketing. When set to Auto Exposure Bracketing (not available in ) the camera will take three consecutive shots at different exposures; the bracketing amount can be set manually. Autofocus Bracketing also captures three consecutive images and can be set to include larger or smaller areas of focus.
  • Flash Adjust: Adjusts the flash output of the on-board or external flash.
  • Metering: Choose the exposure metering mode from Evaluative, Center Weighted Average, or Spot.
  • Movie Quality: Options include resolution and frame rate combinations, i.e., 640 x 480 at 30 frames per second; 640 x 480 at 30 frames per second long play; 320 x 240 at 60 frames per second; 320 x 240 at 30 frames per second. The amount of available recording time for each is displayed when scrolling through the options.
  • Resolution: Select the image resolution and quality (compression) settings. Image resolution options are: L (3264 x 2448), M1 (2592 x 1944), M2 (2048 x 1536), M3 (1600 x 1200), S (640 x 480), W (Wide 3264 x 1832). Quality (compression) settings are: Superfine, Fine, Normal.

Shooting Menus: The Canon PowerShot S5 IS has a three-tabbed menu system in Record mode: Record Menu, Setup Menu, and My Camera Menu:
Record Menu:  Accessed by pressing the Menu button in Record mode. The submenus available in the Record menu (depending on selected shooting mode) are:
  • FlexiZone: Allows the AF frame to be moved manually to focus on off-center subjects. Note: Face Detection is not available when FlexiZone is turned to On in the Record Menu.
  • Digital Zoom: Turns the Digital Zoom On or Off. Other options include 1.6x (57.6-691.2mm) and 2.0x (72-864mm) digital zoom settings, along with a Standard option that provides a combined optical/digital focal range of 36-1728mm.
  • Flash Sync: Choose between First curtain (the flash fires when the shutter first opens) or Second curtain (just before the shutter closes).
  • Slow Synchro: Allows slower shutter speeds when using flash.
  • Flash Adjust: Available in Shutter- and Aperture Priority modes, you can choose to adjust the Flash output manually or automatically.
  • Red-eye Turns the Red-eye Reduction mode on or off.
  • Safety FE: This feature prevents blown highlights when shooting with flash in Program AE, Shutter- or Aperture-priority modes by automatically changing either the Aperture or Shutter Speed.
  • Self-Timer/Custom: Select the Delay (from 0-10 seconds, 15, 20, or 30 seconds) and the number of Shots (1-10) captured when using the Custom Self-Timer option.
  • Spot AE Point: Elect whether to use the center of the frame or the selected AF point to determine the Spot metering reading.
  • Safety Shift: A safety mechanism that automatically adjusts exposure when the selected Tv or Av setting will not deliver a well-exposed image.
  • Auto ISO Shift: When enabled and the camera shake warning appears, the Direct Print/Shortcut button can be used to increase the ISO and, therefore, the Shutter Speed so the camera shake warning does not appear.
  • MF-Point Zoom: When using Manual Focus, this feature magnifies the center of the image so you can more easily check accuracy of focus on the LCD.
  • Safety MF: This feature allows the use of Autofocus to fine-tune the accuracy of Manual Focus.
  • AF Mode: Choose between single or continuous autofocus.
  • AF Assist Beam: Turns the AF Assist Beam On or Off. When On, the Beam helps the camera lock autofocus under low light conditions.
  • Tally Lamp: Elect to have the Self-Timer/Tally Lamp blink when recording movies.
  • Review: Determines the amount of time a recorded image remains on the LCD immediately after capture. Options are Off, 2-10 seconds, and Hold. The latter displays the image until the Shutter is pressed.
  • Reverse Display: When enabled, this feature will reverse the image when the LCD is rotated to face toward the front of the camera.
  • Auto Category: Elect whether images are automatically associated with categories, i.e., People.
  • IS Mode: Choose between turning the Image Stabilization Off, Continuous, Shoot Only (activates when the Shutter is pressed), Panning (compensates for vertical movement only). If the Movie Mode is selected after any IS mode has been set, IS will automatically change to Continuous.
  • Converter: Set to match optional Wide, Tele-converter or Close-up lenses.
  • Custom Display: Select what types of information appears on the LCD and EVF when cycling through options via the Display button.
  • Set Shortcut Button: Choose what function is activated when pressing the Shortcut button. Options include: Metering, Custom or preset White Balance, Digital Tele-Converter, AutoExposure Lock, Autofocus Lock, Display Off or it can be designated as Not Assigned.
  • Save Settings: Saves the current settings of the Record and Function menus. These settings can be called up from the Custom mode option on the Mode Dial.

Setup Menu:
  • Mute: When On, this Mutes or disables all but the camera's warning sounds.
  • Volume: Adjusts the volume of five different sounds: Start-up, Operation, Self-timer, Shutter and Playback.
  • Audio: Adjusts the recording levels either manually or automatically and enables or disables the Wind Filter.
  • LCD Brightness: Choose from one of two brightness (Normal or Bright) settings for the monitor.
  • Power Saving: Determine whether or not the camera powers down after an extended period of non-use. Also, select how long--10/20/30 seconds or 1/2/3 minutes--before the LCD or EVF automatically powers off after non-use of the camera.
  • Time Zone: Select Home (local) and World (vacation) time zones.
  • Date/Time: Select the date and time, which will be adjusted automatically when switching between Home and World time zones.
  • Clock Display: Designate how long the clock/date/time are displayed when pressing the Shooting Mode/Self-Timer button. Options include: 0-5 seconds; 10/20/30 seconds or 1/2/3 minutes.
  • Format: This Formats the media card and erases all data. A low level format option is available and is best used if the media card shows signs of slowing when reading/writing data.
  • File Numbering: Choose whether file names are numbered consecutively regardless of media card used or automatically reset to start from 0001.
  • Create New Folder: Choose to create a new folder manually or have one automatically created daily, by day of the week or monthly. The time at which folders are automatically created can also be set.
  • Auto Rotate: Automatically rotates an image to its correct orientation so you don't have to adjust the LCD or camera to view the image right side up.
  • Distance Units: Choose the measurement used for Manual Focus between meters/centimeters or feet/inches.
  • Language: Select what language is used in menus and other display information.
  • Video System: Set the Video format to either NTSC (for U.S.) or PAL.
  • Print Method: When connecting the camera directly to a printer, use the Auto connection or the other icon if printing a borderless image shot in Wide mode.
  • Reset All: Resets all options to the factory default settings.

My Camera Menu:
  • Theme: Choose theme for each My Camera setting including none (black screen), the Canon logo with a blue background, the Canon logo with a sunset background and a photograph of a bird.
  • Start-Up Image: Select a start-up image to be displayed when the camera is turned on or off from the above listed options. Your own image can be substituted using Canon software.
  • Start-Up Sound: Selects a start-up sound that plays when you the camera is powered on. Options include no sound, one of two musical tones and a chirping bird. You can substitute your own sound using Canon software.
  • Operation Sound: Choose a sound that plays whenever any button other than the shutter button is pressed.
  • Self-Timer Sound: Select the sound played 2 seconds before the shutter is released in the Self-Timer mode as a warning that the picture is about to be taken.
  • Shutter Sound: Select the sound played when the shutter button is pressed.
  • My Camera Menu Contents: Shows any custom sounds or images that have been registered in My Camera. This sub-menu is not available unless sounds/images have been added.

Playback Menu:. To access this menu, switch the camera to Playback and press the Menu button. The tabbed Menu provides access to Play and Print menus, in addition to the same Setup and My Camera menus available in the Record Menu.
Play Menu:
  • Slide Show: Automatically plays back images in a slide show. In addition to setting timing and transitions, you can choose the images to be played according to the following criteria: all images on the memory card, images from a specific date, images pre-assigned to a category, images in a single folder or images that have been assigned to one of 3 custom groups. .
  • My Category: Allows you to tag or associate images to one of several categories including, people, scenery and events. .
  • Erase: Erases all or manually selected images on a memory card. Images can also be erased selectively by date, category or folder. Protected images (see below) will not be erased unless/until they are "un"-protected.
  • Protect: Applies or removes a tag that protects the image from being changed or deleted except when the card is reformatted. Protection can be applied to individual images, all images on a card or selectively by date, category or folder.
  • Red-Eye Correction: Automatically or manually correct red-eye on a recorded image.
  • My Colors: Applies My Colors effects to still images and movies.
  • Sound Recorder: Records sound only for up to 2 hours without taking a picture. Sound quality is adjustable.
  • Rotate: Manually rotate the image in 90 degree increments. The change in rotation may not transfer to your computer unless you use a software program that recognizes the tag that indicates the change in orientation.
  • Transfer Order: Selects and marks images for transfer from camera to computer.
  • Transition: Selects the transition from image to image when reviewing photos in Playback. Choices include none, dark-to-light fade, and the direction from which the image moves onto the screen.

Print Menu: 
  • Print: Sends tagged images to the printer.
  • Select Images & Quantity: Selects images for printing and the number of prints to be output for each image.
  • Select by Date: Selects images and configure print settings by date.
  • Select by Category: Selects images and configures print settings by category.
  • Select by Folder: Selects images and configures print settings by folder.
  • Select All Images: Selects all images on a memory card and configures print settings for them.
  • Clear All Selections: Clears all print settings from the images.
  • Print Settings: Displays a menu for various print setting options:
    • Print Type: Select a Standard print (one image per page) or an Index print of multiple images on a page or both.
    • Date: This on/off option allows you to choose whether or not to have the date and time printed on the image(s).
    • File Number: This on/off option allows you to choose whether or not the file number is printed on the image(s).
    • Clear DPOF Data: This on/off option allows you to chose whether or not the DPOF (printing settings) are cleared from the images once they are printed.
    Sumber
    http://www.imaging-resource.com/PRODS/S5IS/S5ISA3.HTM

dasar photography

A. Fotografi

Fotografi ( Photography ) berasal dari kata Photo (Cahaya) dan Grafo ( menulis / menggambar ), sehingga dapat diartikan bahwa fotografi adalah suatu teknik menggambar dengan cahaya. Atas dasar tersebut, jelas bahwa cahaya sangat berperan penting dan menjadi sumber utama dalam memperoleh gambar (tanpa cahaya tidak akan ada hasil foto).


B. Kamera SLR

Kamera SLR ( Single Lens Reflex ) atau Kamera D-SLR ( Digital ) merupakan kamera dengan jendela bidik (Viewfinder) yang memberikan gambar sesuai dengan sudut pandang lensa melalui pantulan cermin yang terletak di belakang lensa.   Pada umumnya kamera biasa memiliki tampilan dari jendela bidik yang berbeda dengan sudut pandang lensa  karena jendela bidik tidak berada segaris dengan sudut pandang lensa .

Fotografi berkaitan erat dengan cahaya (jadi untuk menghasilkan sebuah foto diperlukan adanya cahaya, tanpa ada cahaya maka tidak akan ada foto), maka kamera berfungsi untuk mengatur cahaya yang ditangkap image sensor ( sensor gambar pada kamera digital atau film pada kamera konvensional ). Untuk mengatur cahaya, terdapat 2 hal mendasar dalam kamera, yakni Shutter Speed (Kecepatan Rana) dan Aperture (Diafragma).

C. Lensa

Dalam fotografi, lensa berfungsi untuk memokuskan cahaya hingga mampu membakar medium penangkap (film). Di bagian luar lensa  biasanya terdapat tiga cincin, yaitu cincin panjang fokus (untuk lensa  jenis variabel), cincin diafragma, dan cincin fokus.

PANJANG LENSA

Panjang lensa  biasa disebut Focal Length

Panjang lensa mempengaruhi:
a. JARAK pemotretan
b. SUDUT pandang
c. PEMBESARAN
d. FASILITAS BUKAAN DIAFRAGMA

Lensa Khusus:
a. Lensa Makro (biasa disebut Macro Lens)
b. Penambahan panjang lensa (biasa disebut Tele Converter atau Extender)
c. Lensa pengoreksian perspektif pada subjek
d. Lensa Lunak (biasa disebut Soft Focus Lens)

Macam-macam lensa

  • Lensa Standar. Lensa ini disebut juga lensa normal. Berukuran 50 mm dan memberikan karakter bidikan natural.
  • Lensa Sudut-Lebar (Wide Angle Lens). Lensa jenis ini dapat digunakan untuk menangkap subjek yang luas dalam ruang sempit. Karakter lensa ini adalah membuat subjek lebih kecil daripada ukuran sebenarnya. Dengan menggunakan lensa jenis ini, di dalam ruangan kita dapat memotret lebih banyak orang yang berjejer jika dibandingkan dengan lensa standar. Semakin pendek jarak fokusnya, maka semakin lebar pandangannya. Ukuran lensa ini beragan mulai dari 17 mm, 24 mm, 28 mm, dan 35 mm.
  • Lensa Fish Eye. Lensa fish eye adalah lensa wide angle dengan diameter 14 mm, 15 mm, dan 16 mm. Lensa ini memberikan pandangan 180 derajat. Gambar yang dihasilkan melengkung.
  • Lensa Tele. Lensa tele merupakan kebalikan lensa wide angle. Fungsi lensa ini adalah untuk mendekatkan subjek, namun mempersempit sudut pandang. Yang termasuk lensa tele adalah lensa berukuran 70 mm ke atas. Karena sudut pandangannya sempit, lensa tele akan mengaburkan lapangan sekitarnya. Namun hal ini tidak menjadi masalah karena lensa tele memang digunakan untuk mendekatkan pandangan dan memfokuskan pada subjek tertentu.
  • Lensa Zoom. Merupakan gabungan antara lensa tandar, lensa wide angle, dan lesa tele. Ukuran lensa idak fixed, misalnya 80-200 mm. Lensa ini cukup fleksibel dan memiliki range lensa ang cukup lebar. Oleh karena itu lensa zoom banyak digunakan, sebab pemakai tinggal memutar ukuran lensa sesuai dengan yang dibutuhkan.
  • Lensa Makro. Lensa makro biasa digunakan untuk memotret benda yang kecil.

D. Fokus

Fokus adalah bagian yang mengatur jarak ketajaman lensa sehingga gambar yang dihasilkan tidak berbayang..

F. Shutter Speed

Shutter speed atau kecepatan rana merupakan kecepatan terbukanya jendela kamera sehingga cahaya dapat masuk ke dalam image sensor. Satuan daripada shutter speed adalah detik, dan sangat tergantung dengan keadaan cahaya saat pemotretan. Semisal cahaya terang pada siang hari, maka shutter speed harus disesuaikan menjadi lebih cepat, semisal 1/500 detik. Sedangkan untuk malam hari yang cahayanya lebih sedikit, maka shutter speed harus disesuaikan menjadi lebih lama, semisal 1/5 detik. Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa foto pada malam hari cenderung buram, bahwa shutter speed yang lebih lambat memungkinkan pergerakan kamera akibat getaran tangan menjadikan cahaya bergeser sehingga foto menjadi buram / blur.

Foto dengan shutter speed lambat
Foto dengan shutter speed lambat 
Foto dengan shutter speed cepat
Foto dengan shutter speed cepat 

G. Aperture

Aperture atau diafragma merupakan istilah untuk bukaan lensa. Apabila diibaratkan sebagai jendela, maka diafragma adalah kiray / gordyn yang dapat dibuka atau ditutup untuk menyesuaikan banyaknya cahaya yang masuk. Pada kamera aperture dilambangkan dengan huruf  F  kecil dan dengan satuan sebagai berikut:
f/1.2
f/1.4
f/1.8
f/2.0
f/2.8
f/3.5
f/4.0
dst...

Semakin kecil angka satuan maka akan semakin besar bukaan lensa  (f/1.4 lebih besar bukaannya dibandingkan dengan f/4.0,  f/2,8 lebih besar bukaannya dibandingkan dengan f/16).
Gambar Aperture pada lensa
Gambar Aperture pada lensa 


Jadi, korelasi antara shutter speed dan aperture adalah bahwa semakin besar bukaan lensa maka shutter speed akan semakin cepat, sebaliknya semakin kecil bukaan lensa maka shutter speed akan semakin melambat.

perbadingan hasil foto dg memakai angka f kecil dan angka f besar

Keterangan:

perhatikan perbedaan rentang ruang tajam pada ketiga foto diatas. Pada bukaan diafragma besar ruang tajamnya lebih sempit dan demikian seterusnya.

Tips : 

Gunakan bukaan besar (angka f kecil) untuk mengisolasi background yang mengganggu. Gunakan bukaan kecil (angka f besar) untuk pemotretan lanskap (pemandangan).

Beberapa istilah dlm fotografi yang amat perlu difahami:

  1.  APS: Advanced Photo System
  2.  DIL : Drop in Loading
  3.  CID : Cartridge Identification number
  4.  FID : Film strip Identification number
  5.  USC : Uniform Sigma Crystal/kristal sigma seragam
  6.  Kristal sigma : Butir-butir perak halida
  7.  AFS : Auto Focus Silent Wave Motor
  8.  AFD : Auto Focus Distance Information
  9.  DIR : Development Inhibitor Releaser
  10.  SPD : Silicon Photo Diode
  11.  LCD : Liquid Crystal Display
  12.  LED : Light Emitting Diode, lampu
  13.  ISO/ASA : Derajat sensitivitas film
  14.  ISO : International Standart Organization
  15. ASA : American Standart Association
  16. DIN : Deutsche Industry Norm
  17. NiMH : Nikel Metal Hydride
  18. NiCd : Nikel Cadmium
  19. DRAM : Data Random Acces Memory
  20. RISC : Reduce Intruction Set Computer
  21. CCD : Charge Couple Device (pada kamera digital)
  22. CPL : Circular Polarizing
  23. USM : Ultrasonic motor
  24. ESP : Elektro-Selective Pattern (Sistem pengkuran cahaya otomatik, di saat kondisi kesenjangan kecerahannya sangat besar
  25. SLR : single Lens Reflek, kamera lensa tunggal yang menggunakan cermin dan prisma
  26. TLR : Twin lens Refleks, kamera yang menggunakan dua lensa , satu untuk melihat, lainnya utnuk meneruskan cahaya ke film
  27. Lens Mount : Dudukan lensa
  28. MF : Manual Fokus
  29. AF : Auto Fokus
  30. Fps : Frame per second:, satuan kecepatan pengambilan gambar dalam gambar perdetik
  31. DOF : Depth of Field; ruang tajam, merupakan jarak, dimana gambar masih terlihat tajam/focus, bergantung pada: diafragma, panjang lensa dan jarak objek
  32. GN : Guide number; kekuatan cahaya blitz merupakan perkalian antara jarak (dalam meter atau feet) dan diafragma
  33. AR Range : Tingkat terang cahaya dimana system aotufocus masih dapat bekerja, dalam satuan EV
  34. EV : Exposure Value; kekuatan cahaya. Sample, EV=0 kekuatan cahaya pada difragma f/1,0 kecepatan 1 detik
  35. Exposure mode : Modus pencahayaan, pada umumnya ada 4 tipe: manual, Aperture priority, Shutter priority dan Programed (auto)
  36. Aperture : Diafragma
  37. Lens Hood : Tudung lensa
  38. Aperture priority : Prioritas pengaturan pada diafragma, kecepatan rana otomatis
  39. Shutter : Rana
  40. Shutter Priority : Prioritas pengaturan pada kecepatan rana, diafragma otomatis
  41. Exposure compensation :Kompensasi pencahayaan, membuat alternatif pencahayaan dari normal menjadi lebih atau kurang
  42. Flash Exposure Compensation : Kompensasi pencahayaan blitzt
  43. Metering: Pola pengaturan cahaya, biasanya terbagi dalam 3 kategori, centerweighted, evaluative/matrix, dan spot
  44. Center weighted Metering : Pengukuran pencahayaan pada 60% daerah tengah gambar
  45. Evaluative/Matrix : Pengukuran pencahayaan berdasarkan segmen-segmen dan presentase tertentu
  46. Spot : Pengukuran pencahayaan hanya pada titik tertentu
  47. View finder : Jendela bidik
  48. Built in Dioptri: Dilengkapi dengan pengatur dioptri (lensa+ atau – bagi mereka yang berkacamata)
  49. Eye piece Blind : Tirai penutup jendela bidik
  50. Interchangeable Focusing Screen : Fasilitas untuk dapat mengganti focusing screen
  51. Focusing screen : Layar focus
  52. Bracheting : Pengambilan gambar yang sama menggunakan pengukuran pencahayaan yang berbeda
  53. Flash Sync : Sinkron kilat, kecepatan maksimum agar body dan flash masih bekerja harmonis
  54. TTL: Through The Lens, Sistem pengukuran pencahayaan melalui lensa
  55. Remote Flash : Melepaskan lampu kilat dari badan kameranya dan meletakkannya si duatu tempat untuk mendapatkan efek foto yang diinginkan
  56. Bounce : Cahaya lampu kilat yang di pantulkan ke langit-langit atau bidang lain sehingga cahaya menerangi objek secara merata
  57. Slave unit : (Lampu kilat + mata listrik/elctric eye); adalah alat abntu yang sanggup menyalakan lampu kilat bila mata itu menerima sinar dari lampu kilat lain
  58. Wireless TTL : Sistem pengukuran TTL tanpa melalui kabel
  59. Multiple exposure : Fasilitas pemotretan berulang pada fram eyang sama
  60. Pupup Flash : Blitz kecil, terbuat menyatu dengan body
  61. Stop : Satuan pencahayaan, 1 stop sama dengan 1 EV
  62. Red Eye Reduction : fasilitas untuk mengurangi efek mata merah yang biasa terjadi pada pemotretan menggunakan blitz pada malam hari
  63. PC terminal : Terminal untuk blitz di luar hot shoe
  64. Hot shoe : Kaki blitz
  65. Mirror Lock up : Pengunci cermin, agar getaran dapat dikurangi pada saat rana bergerak
  66. Shiftable program : Pada mode program, exposure setting dapat diubah secara otomatis dalam EV yang sama, misalnya dari 1/125 menjadi 1/250 detik, f 5.6 dmenjadi f 11
  67. Second Curtain Sync : Fasilitas untuk menyalakan blitz sesaat sebelum rana menutup
  68. Shutter release : Pelepas rana
  69. Self Timer : Alat penangguh waktu pada kamera
  70. Vertical Grip : Alat pelepas rana utnuk pengambilan secra vertical tanpa harus memutar tangan
  71. Data Imprint : Fasilitas pencetakan data tanggal pada film
  72. Reloadable to last frame: fasilitas untuk mengembalikan film yang telah digulung di tengah ke posisi terakhir yang terpakai
  73. Fill In flash : Blitz pengisi, dalam kondisi tidak memerlukan blitz, blitz tetap dinyalakan untuk menerangi bagian-bagian yang gelap seperti bayangan
  74. Intervalometer : Fasilitas epmotretan otomatis dalam jarak waktu yang tertentu
  75. Multispot : Pengukuran pencahayaan dari beberapa titik
  76. Back : Sisi belakang kamera, berfungis pula sebagai penutup film
  77. Bayonet : Sistem dudukan lensa yang hanya memerlukan putaran kurang dari 90 derajat untuk pergantian lensa
  78. Bulk film : Film kapasitas 250 exposure
  79. Wide lens : lensa lebar, mempunya jarak titik bakar yang pendek, lebih pendek dari 50,,, biasanya:
    · 16-22mm (lensa lebar super)
    · 24-35mm (lensa lebar medium
    · 6-15mm (lensa mata ikan)
  80. Push : Meningkatkan kepekaan film dalam pemotretan, missal dari ISO 100-200/lebih
  81. Pull : kebalikan dari Push
  82. Main light : Cahaya pengisi/tambahan
  83. Foto wedding : Potraiture berpasangan (menciptakan rekaman gambar yang romantisme, baik dari posenya maupun dari suasananya
  84. Foto wedding terbagi 2 yaitu:
  85. Neo Classic Potraiture, ialah bentuk visual foto berpasangan yang beraura romantis
  86. Classic wedding, ialah bentuk foto berpasangan yang harus menjadi kenangan
  87. Blouwer : Kipas angin yang digunakan pada pemotretan model untuk menghasilkan efek angin
  88. Reverse ring : digunakan untuk memasang lensa yang di balik, untuk membuat lensa makro alternatif agar cahaya yang masuk tidak bocor
  89. Golden section : Potongan kencana; Hukum komposisi yang mengatakan bahwa keselarasan akan tercapai kalau suatu bidang adalah kesatuan dari 2 bidang yang saling berhubungan
  90. Komposisi : susunan garis, bidang, nada, kontras dan tekstur dalam suatu format tertentu
  91. Siluet : Teknik pencahayaan untuk menampilkan bentuk objek tanpa menunjukkan detilnya
  92. Framing : Pembingkaian objek untuk memberi kesan mendalam/ dimensi objek foto
  93. Panning : Teknik pengambilan gambar dengan kesan gerak (berubahnya latar belakang menjaid garis-garis sementara objek utama terekam jelas
  94. Sandwich : Teknik menggabungkan foto
  95. Cross process : Proses silang, biasanya di lakukan pada film positiv (E6) ke film negatif (C 41), sehingga menimbulkan warna- warna baru pada foto
  96. Esai foto : (Biar foto yang bicara), merangkai foto menjadi cerita bertem
  97. xposure time kalo ga salah sih lamanya waktu kita ngebuka bukaan ( Biasanya di mode Bulb )
  98. Sesuai dengan artinya, Interpolasi merupakan salah satu cara yang dipakai untuk memperbesar ukuran gambar dengan memultiplikasi pixel ukuran gambar yang diduplikasi menjadi lebih besar. Biasanya gambar interpolasi bila dilihat dengan teliti akan menurunkan ketajaman gambar karena bukan hasil asli keluaran dari sensor.
  99. HSM : Singkatan dari Hypersonic Motor. Artinya kurang lebih sama dengan USM, auto fokus cepat dan tidak bersuara. Kode ini akan Anda temukan di lensa merek Sigma.
  100. AF-S : Sama dengan kode diatas, kode ini akan Anda temukan di lensa merek Nikon.
  101. SAM : Sama dengan kode diatas, kode ini akan Anda temukan di lensa merek Sony.
  102. AF : Lensa Nikon yang tidak memiliki auto fokus built-in. Di kamera pemula Nikon seperti D60 dan D5000, tidak bisa mengunakan lensa ini untuk auto fokus, tapi harus dengan manual fokus.
  103. VR : Singkatan dari Vibration Reduction, fungsinya sama dengan Image Stabilization.
  104. OS : Singkatan dari Optical Stabilization, fungsinya sama dengan Image Stabilization. Kode ini akan Anda temukan di lensa Sigma.
  105. VC : Singkatan dari Vibration Compensation, fungsinya sama dengan Image Stabilization. Kode ini akan Anda temukan di lensa Tamron.
  106. DX, DT, DC : Kode lensa yang di optimalkan untuk kamera sensor krop. Kode ini akan Anda temukan di lensa Nikon, Sony atau Sigma.
  107. DG : Kode lensa yang di kompatibel untuk kamera sensor krop dan full frame. Kode ini akan Anda temukan di lensa Sigma.
  108. L -> kependekan dari "Luxury", biasa diplesetkan menjadi "Larang". Lensa-lensa L-series Canon adalah lensa yang berada di jajaran atas. Dibuat dengan optik-optik pilihan yang berkualitas, juga memiliki build quality yang baik dan kokoh. Lensa seri ini ditandai dengan adanya gelang merah di leher bagian depan lensa. L singkatan dari luxury alias lensa mewah yg kualitasnya tinggi.
  109. DO -> kependekan dari "Diffractive Optics". Lensa seri ini bila dibandingkan dengan lensa lain yang memiliki focal length dan aperture maksimal yang sama biasanya memiliki bentuk yang lebih kecil dan berat yang lebih ringan. Canon juga meng-claim lensa seri DO ini memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengatasi chromatic aberration. Lensa ini ditandai dengan adanya gelang berwarna hijau di leher lensa bagian depan. Hingga saat ini Canon baru memproduksi 2 macam lensa dengan diffractive optics ini.
  110. EF -> mount lensa Canon sejak tahun 1987, mount sebelumnya bernama FD. Tambahan -S di belakang adalah kependekan dari Short Back Focus. Lensa dengan seri ini memiliki 'buritan' yang lebih nongol sehingga tidak bisa masuk ke body fullframe. Desainnya pun memang dirancang untuk body non-fullframe (APS-C) sehingga memiliki image circle yang lebih kecil daripada lensa seri EF biasa. Jika dipaksakan dipasang pada body fullframe (baik dibantu dengan extension tube atau cara lain), maka akan menghasilkan foto dengan vignetting yang cukup parah akibat jangkauan image circle tidak sampai mencakup keseluruhan frame.
  111. IS -> kependekan dari "Image Stabilizer". Teknologi peredam getar pada lensa yang memungkinkan lensa menstabilkan getaran tangan yang bisa menyebabkan foto shaking. Kemampuan IS biasanya diukur dengan stop rating, di mana semakin tinggi angka ratingnya, semakin baik kemampuan IS lensa tersebut dalam menstabilkan getaran.
  112. USM -> kependekan dari "Ultra-sonic Motor", bisa diplesetkan menjadi "Untuk Semua Momen". Lensa AF dengan motor ini biasanya memiliki kemampuan autofocus yang lebih cepat dan senyap sehingga dapat menangkap momen dengan lebih baik dan akurat.
  113. EF-S : jenis vatting / pangkon / bajonet / mounting
Sumber : http://anita-handayani.blogspot.com/2013/09/teknik-dasar-photography-untuk-pemula.html

Tips foto rooftop & night photography

Salah satu jenis fotografi yang populer adalah foto rooftop. Beberapa tips ini mungkin akan membantu bagi yang baru ingin mengikuti aktifitas fotografi rooftop atau night photography.
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod. Foto diambil saat bulan Purnama sehingga langit tampak lebih terang dari biasanya. Editing di Lightroom untuk menerangkan bagian langit dan memperjelas bentuk awan.

1. Lensa apa yang dibutuhkan untuk rooftop?

Lensa lebar, menengah dan telefoto semuanya dibutuhkan. Setiap lensa akan menghasilkan sudut pandang yang berbeda. Lensa lebar bisa digunakan untuk menangkap daerah yang luas, termasuk langit. Jika langit cerah, terang dan menarik, misalnya saat bulan purnama, lensa lebar akan mampu menangkapnya. Lensa telefoto (100mm atau lebih) bisa digunakan untuk memotret detail bangunan atau objek yang jauh.

2. Tripod untuk night photography

Tripod wajib hukumnya untuk fotografi rooftop/malam, karena kondisi cahaya gelap, maka kalau kamera digenggam saja dengan tangan, akibatnya ISO harus tinggi (3200+), bukaan harus relatif besar supaya foto tidak gelap dan tidak blur karena kamera goyang/getar. Intinya, tanpa tripod kualitas gambar akan jauh lebih buruk, apapun kamera dan lensa yang digunakan.
Di atas atap gedung yang tinggi, angin biasanya bertiup jauh lebih kencang, maka itu tripod yang  kokoh dibutuhkan. Menurut pengamatan saya, pemula banyak yang tidak mengenal tripodnya dengan baik, sehingga di lapangan agak kesulitan memasangkan kamera ke tripod dan membuat tripod stabil. Jangan remehkan latihan bongkar pasang tripod dan pemasangan kamera. Pada umumnya, semakin berat tripod, semakin kokoh, tapi jika ingin yang ringan, pilihlah tripod berbahan carbon fiber. Beberapa jajaran tripod yang saya rekomendasikan untuk berbagai kebutuhan bisa dilihat di ranafotovideo.com
Tinggi tripod juga penting, karena di atas gedung atau helipad, biasanya ada jaring pengaman atau tembok, jika tripodnya pendek, maka sudut pandang akan terhalang. Saran saya minimal pilih tripod yang bisa ditinggikan sampai selevel mata Anda.

3. Setting kamera untuk rooftop

Biasanya, saat kamera telah aman terpasang di tripod, saya akan mengunakan mode M/manual dan menggunakan ISO rendah, seperti ISO 100, bukaan yang relatif kecil seperti f/8  supaya seluruh pemandangan tajam. Sesuaikan shutter speed sampai terang-gelap foto yang diinginkan tercapai. Biasanya shutter speed sekitar 15-20 detik di malam hari. Saat langit masih terang misalnya saat matahari terbenam, shutter speed lebih cepat, kurang lebih 2-4 detik. Intinya jangan ragu mencoba berbagai shutter speed.
- See more at: http://www.infofotografi.com/blog/2014/05/tips-foto-rooftop-night-photography/#sthash.zj61nNAu.dpuf

Tips foto rooftop & night photography

Salah satu jenis fotografi yang populer adalah foto rooftop. Beberapa tips ini mungkin akan membantu bagi yang baru ingin mengikuti aktifitas fotografi rooftop atau night photography.
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod. Foto diambil saat bulan Purnama sehingga langit tampak lebih terang dari biasanya. Editing di Lightroom untuk menerangkan bagian langit dan memperjelas bentuk awan.

1. Lensa apa yang dibutuhkan untuk rooftop?

Lensa lebar, menengah dan telefoto semuanya dibutuhkan. Setiap lensa akan menghasilkan sudut pandang yang berbeda. Lensa lebar bisa digunakan untuk menangkap daerah yang luas, termasuk langit. Jika langit cerah, terang dan menarik, misalnya saat bulan purnama, lensa lebar akan mampu menangkapnya. Lensa telefoto (100mm atau lebih) bisa digunakan untuk memotret detail bangunan atau objek yang jauh.

2. Tripod untuk night photography

Tripod wajib hukumnya untuk fotografi rooftop/malam, karena kondisi cahaya gelap, maka kalau kamera digenggam saja dengan tangan, akibatnya ISO harus tinggi (3200+), bukaan harus relatif besar supaya foto tidak gelap dan tidak blur karena kamera goyang/getar. Intinya, tanpa tripod kualitas gambar akan jauh lebih buruk, apapun kamera dan lensa yang digunakan.
Di atas atap gedung yang tinggi, angin biasanya bertiup jauh lebih kencang, maka itu tripod yang  kokoh dibutuhkan. Menurut pengamatan saya, pemula banyak yang tidak mengenal tripodnya dengan baik, sehingga di lapangan agak kesulitan memasangkan kamera ke tripod dan membuat tripod stabil. Jangan remehkan latihan bongkar pasang tripod dan pemasangan kamera. Pada umumnya, semakin berat tripod, semakin kokoh, tapi jika ingin yang ringan, pilihlah tripod berbahan carbon fiber. Beberapa jajaran tripod yang saya rekomendasikan untuk berbagai kebutuhan bisa dilihat di ranafotovideo.com
Tinggi tripod juga penting, karena di atas gedung atau helipad, biasanya ada jaring pengaman atau tembok, jika tripodnya pendek, maka sudut pandang akan terhalang. Saran saya minimal pilih tripod yang bisa ditinggikan sampai selevel mata Anda.

3. Setting kamera untuk rooftop

Biasanya, saat kamera telah aman terpasang di tripod, saya akan mengunakan mode M/manual dan menggunakan ISO rendah, seperti ISO 100, bukaan yang relatif kecil seperti f/8  supaya seluruh pemandangan tajam. Sesuaikan shutter speed sampai terang-gelap foto yang diinginkan tercapai. Biasanya shutter speed sekitar 15-20 detik di malam hari. Saat langit masih terang misalnya saat matahari terbenam, shutter speed lebih cepat, kurang lebih 2-4 detik. Intinya jangan ragu mencoba berbagai shutter speed.
- See more at: http://www.infofotografi.com/blog/2014/05/tips-foto-rooftop-night-photography/#sthash.zj61nNAu.dpuf

Tips foto rooftop & night photography

Salah satu jenis fotografi yang populer adalah foto rooftop. Beberapa tips ini mungkin akan membantu bagi yang baru ingin mengikuti aktifitas fotografi rooftop atau night photography.
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod. Foto diambil saat bulan Purnama sehingga langit tampak lebih terang dari biasanya. Editing di Lightroom untuk menerangkan bagian langit dan memperjelas bentuk awan.

1. Lensa apa yang dibutuhkan untuk rooftop?

Lensa lebar, menengah dan telefoto semuanya dibutuhkan. Setiap lensa akan menghasilkan sudut pandang yang berbeda. Lensa lebar bisa digunakan untuk menangkap daerah yang luas, termasuk langit. Jika langit cerah, terang dan menarik, misalnya saat bulan purnama, lensa lebar akan mampu menangkapnya. Lensa telefoto (100mm atau lebih) bisa digunakan untuk memotret detail bangunan atau objek yang jauh.

2. Tripod untuk night photography

Tripod wajib hukumnya untuk fotografi rooftop/malam, karena kondisi cahaya gelap, maka kalau kamera digenggam saja dengan tangan, akibatnya ISO harus tinggi (3200+), bukaan harus relatif besar supaya foto tidak gelap dan tidak blur karena kamera goyang/getar. Intinya, tanpa tripod kualitas gambar akan jauh lebih buruk, apapun kamera dan lensa yang digunakan.
Di atas atap gedung yang tinggi, angin biasanya bertiup jauh lebih kencang, maka itu tripod yang  kokoh dibutuhkan. Menurut pengamatan saya, pemula banyak yang tidak mengenal tripodnya dengan baik, sehingga di lapangan agak kesulitan memasangkan kamera ke tripod dan membuat tripod stabil. Jangan remehkan latihan bongkar pasang tripod dan pemasangan kamera. Pada umumnya, semakin berat tripod, semakin kokoh, tapi jika ingin yang ringan, pilihlah tripod berbahan carbon fiber. Beberapa jajaran tripod yang saya rekomendasikan untuk berbagai kebutuhan bisa dilihat di ranafotovideo.com
Tinggi tripod juga penting, karena di atas gedung atau helipad, biasanya ada jaring pengaman atau tembok, jika tripodnya pendek, maka sudut pandang akan terhalang. Saran saya minimal pilih tripod yang bisa ditinggikan sampai selevel mata Anda.

3. Setting kamera untuk rooftop

Biasanya, saat kamera telah aman terpasang di tripod, saya akan mengunakan mode M/manual dan menggunakan ISO rendah, seperti ISO 100, bukaan yang relatif kecil seperti f/8  supaya seluruh pemandangan tajam. Sesuaikan shutter speed sampai terang-gelap foto yang diinginkan tercapai. Biasanya shutter speed sekitar 15-20 detik di malam hari. Saat langit masih terang misalnya saat matahari terbenam, shutter speed lebih cepat, kurang lebih 2-4 detik. Intinya jangan ragu mencoba berbagai shutter speed.
- See more at: http://www.infofotografi.com/blog/2014/05/tips-foto-rooftop-night-photography/#sthash.zj61nNAu.dpuf

Tips foto rooftop & night photography

Salah satu jenis fotografi yang populer adalah foto rooftop. Beberapa tips ini mungkin akan membantu bagi yang baru ingin mengikuti aktifitas fotografi rooftop atau night photography.
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod
ISO 100, f/8, 15 detik. 16mm, kamera diatas tripod. Foto diambil saat bulan Purnama sehingga langit tampak lebih terang dari biasanya. Editing di Lightroom untuk menerangkan bagian langit dan memperjelas bentuk awan.

1. Lensa apa yang dibutuhkan untuk rooftop?

Lensa lebar, menengah dan telefoto semuanya dibutuhkan. Setiap lensa akan menghasilkan sudut pandang yang berbeda. Lensa lebar bisa digunakan untuk menangkap daerah yang luas, termasuk langit. Jika langit cerah, terang dan menarik, misalnya saat bulan purnama, lensa lebar akan mampu menangkapnya. Lensa telefoto (100mm atau lebih) bisa digunakan untuk memotret detail bangunan atau objek yang jauh.

2. Tripod untuk night photography

Tripod wajib hukumnya untuk fotografi rooftop/malam, karena kondisi cahaya gelap, maka kalau kamera digenggam saja dengan tangan, akibatnya ISO harus tinggi (3200+), bukaan harus relatif besar supaya foto tidak gelap dan tidak blur karena kamera goyang/getar. Intinya, tanpa tripod kualitas gambar akan jauh lebih buruk, apapun kamera dan lensa yang digunakan.
Di atas atap gedung yang tinggi, angin biasanya bertiup jauh lebih kencang, maka itu tripod yang  kokoh dibutuhkan. Menurut pengamatan saya, pemula banyak yang tidak mengenal tripodnya dengan baik, sehingga di lapangan agak kesulitan memasangkan kamera ke tripod dan membuat tripod stabil. Jangan remehkan latihan bongkar pasang tripod dan pemasangan kamera. Pada umumnya, semakin berat tripod, semakin kokoh, tapi jika ingin yang ringan, pilihlah tripod berbahan carbon fiber. Beberapa jajaran tripod yang saya rekomendasikan untuk berbagai kebutuhan bisa dilihat di ranafotovideo.com
Tinggi tripod juga penting, karena di atas gedung atau helipad, biasanya ada jaring pengaman atau tembok, jika tripodnya pendek, maka sudut pandang akan terhalang. Saran saya minimal pilih tripod yang bisa ditinggikan sampai selevel mata Anda.

3. Setting kamera untuk rooftop

Biasanya, saat kamera telah aman terpasang di tripod, saya akan mengunakan mode M/manual dan menggunakan ISO rendah, seperti ISO 100, bukaan yang relatif kecil seperti f/8  supaya seluruh pemandangan tajam. Sesuaikan shutter speed sampai terang-gelap foto yang diinginkan tercapai. Biasanya shutter speed sekitar 15-20 detik di malam hari. Saat langit masih terang misalnya saat matahari terbenam, shutter speed lebih cepat, kurang lebih 2-4 detik. Intinya jangan ragu mencoba berbagai shutter speed.
- See more at: http://www.infofotografi.com/blog/2014/05/tips-foto-rooftop-night-photography/#sthash.zj61nNAu.dpuf

Pengertian Black Campaign

Dalam terminology politik dan pemilu, ada yang disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh (maaf) orang berkulit hitam. Black Campaign, memang istilah “prokem” atau istilah serapan dari bahasa asing (Inggris). Sebelum kita mengetahui apa definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara sistematis kita harus mengetahui dahulu apa arti dari kampanye.
Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah: kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi diatas, kampanye dalam perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu itu (Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.
Artinya, kampanye adalah sebuah propose to something. Kampanye adalah suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi kampanye menurut Undang-Undang 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Jika kemudian ada definisi yang positif, tentu harus ada definisi yang negatif. Mari kita lihat dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu yang tidak boleh dilakukan, Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif.
Larangan kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945. Larangan kampanye yang ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai black campaign. Larangan kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau yang rawan menimbulkan huru hara dan kerusuhan. Larangan kampanye yang kedelapan dan kesembilan adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye terselubung. Larangan kampanye yang kesepuluh, adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics atau kampanye menggunakan kekuasaan uang.
Sehingga berdasarkan pada definisi Pasal 1 angka 26 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.
Terhadap black campaign ini, maka Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sumber:
http://dodynurandriyan.blogspot.com/2009/02/black-campaign.html
http://maulanusantara.wordpress.com/2009/06/30/black-campaign/

Arti Black Campaign

Arti Black Campaign yang Sebenarnya

kaingAwalnya kita tak kenal apa itu black campaign, tapi sejak Pemilu 2004 lalu di mana salah seorang capres yang mengecam black campaign, kemudian mulai ramailah istilah black campaign. Kita pun kemudian akrab. Secara sederhana kita sudah bisa menterjemahkan arti black campaign dari kata-kata yang tersusun. Ya betul, kampanye hitam. Hitam di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek, intinya patut dijauhi. Selanjutnya di dalam penggunaannya diartikan kampanye menjelekkan lawan politik. Namun, sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kampanye yang buruk.
Selain berisi kampanye yang menjelek-jelekkan lawan politik, kampanye yang diramaikan dengan goyang porno juga digolongkan oleh para pengamat dan media sebagai kampanye yang buruk. Tapi benarkah kampanye yang demikian cukup disebut kampanye buruk?
* * *
Allah Swt –Sang Dzat Mahaberkuasa, Dzat Paling Supertahu, dan Pemberi Sumber Segala Sumber Hukum– adalah Sumber Segala Kebenaran. Bagi kita yang telah mengikrarkan diri bahwa tak ada ilah selai Dia, tentu mestinya secara otomatis juga mengakui bahwa Dialah segala Sumber Hukum. Tentu segala perkataanNya harus diletakkan di atas segalanya. Termasuk dalam hal ini firmanNya:
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (TQS Fushshilat [41] : 33]
Maka karenanya suatu kampanye yang tak terkandung sama sekali kalimat yang menyeru kepada Allah, juga termasuk dalam hal ini seruan untuk menegakkan hukumNya, adalah kampanye paling buruk! Tentu sebuah hal yang sangat ironi dan sangat bodoh tatkala ratusan juta rupiah uang dikeluarkan untuk menyelenggarakan kampanye, menyewa lapangan, memanggil artis, membayar “uang bensin” peserta, dan lainnya tetapi hanya mendengarkan perkataan yang sia-sia!
Lihatlah beberapa berita berikut yang memberitakan “penistaan” syariat Islam dalam kampanye (Pemilu).
“Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta para calon legislator atau partai politik menghindari penggunaan ayat-ayat Al Quran dalam berkampanye. Maftuh berharap ajaran agama yang sifatnya abadi dapat dijaga untuk kepentingan lebih luas lagi.” (http://politik.vivanews.com/news/read/43377-ayat_al_quran_jangan_diobral_dalam_kampanye)
Memang jika konteksnya menjual ayat Alquran adalah sebuah pelanggaran terhadap Islam. Tetapi jika melarang penggunaan Alquran tentu sangat ironi!!!
Berita kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menjual isu syari’at Islam pada Pemilu 2009. “Ini agar PKS bisa menempatkan orangnya di kekuasaan. Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi PKS,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS (FPKS) Zulkieflimansyah, di Jakarta, Jum’at (30/12/2009) (http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm).
Berita serupa juga muncul di website Kompas dan PKS sendiri.
“”Caranya, mendudukan umat Islam di kursi kekuasaan. Bagi kami di PKS, tidak lagi penting bicara tentang negara Islam, syariat Islam, itu sudah agenda masa lalu lah. Ummat Islam harus diajar modernisasi dan berkompetis. Nah, yang kami temukan di lapangan adalah konsituen PDI Perjuangan adalah hal yang harus kita cermati secara serius. Kalau PDI-P berkoalisi dengan PKS, ini ada agenda baru yang lebih besar, tidak ada lagi dikotomi Islam dan Nasionalis. Ini menjadi koalisi yang paling kami perhatikan,” jelasnya lagi.” (http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/30/19231656/PKS.Anggap.PDI.Perjuangan.Lebih.Nasionalis)
Pertanyaannya, adakah lagi perkataan yang lebih baik daripada perkataan yang menyeru kepada Islam? Adakah lagi aturan yang lebih baik daripada syariat Islam? Lalu “barang” apa yang yang lebih baik daripada syariat Islam itu sendiri? Karenanya jika selama ini tak ada satupun partai yang tidak menyeru syariat Islam, maka semuanya adalah berkampanye hitam!!! Memalukan!!![]

Sumber :
http://shortime.wordpress.com/2009/04/04/arti-black-campaign-yang-sebenarnya/

Etika Dalam Audit

Etika Dalam Auditing


Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).
2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.    Tanggung Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
(1)  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,   mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
(2)    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3)     Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.      Indepedensi Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)       Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)       Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)       Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
          2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.
Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1)  investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.   mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.    memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.  memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
http://maududdy.multiply.com
http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html