Dalam terminology politik dan pemilu, ada yang disebut sebagai
kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini bukan berarti kampanye
yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh (maaf)
orang berkulit hitam. Black Campaign, memang istilah “prokem” atau
istilah serapan dari bahasa asing (Inggris). Sebelum kita mengetahui apa
definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara
sistematis kita harus mengetahui dahulu apa arti dari kampanye.
Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye
adalah: kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada
definisi diatas, kampanye dalam perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu
itu (Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala
Desa, dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat),
harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.
Artinya, kampanye adalah sebuah propose to something. Kampanye adalah
suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau partai
atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau
memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang
akan diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan,
apabila orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa definisi kampanye menurut Undang-Undang 1 angka 26
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Jika kemudian ada definisi yang positif, tentu harus ada definisi
yang negatif. Mari kita lihat dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10
tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84
tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu yang tidak boleh
dilakukan, Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga,
kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras,
suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat,
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima,
mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan
atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok
anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. Kedelapan,
menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain
selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang
bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan kampanye tersebut
itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif.
Larangan kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut
adalah bentuk kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945.
Larangan kampanye yang ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai
black campaign. Larangan kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah
karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau
yang rawan menimbulkan huru hara dan kerusuhan. Larangan kampanye yang
kedelapan dan kesembilan adalah karena hal tersebut adalah bentuk
kampanye terselubung. Larangan kampanye yang kesepuluh, adalah karena
hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics atau kampanye
menggunakan kekuasaan uang.
Sehingga berdasarkan pada definisi Pasal 1 angka 26 dan Pasal 84
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dimaksud black campaign adalah suatu model atau perilaku
atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu
domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh
seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung
seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.
Terhadap black campaign ini, maka Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10
tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan ancaman
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sumber:
http://dodynurandriyan.blogspot.com/2009/02/black-campaign.html
http://maulanusantara.wordpress.com/2009/06/30/black-campaign/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar