BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pengamalan
atau praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat
sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit
politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan
hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang
sudah menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum
Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara
individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang
dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang
seharusnya menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh
warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD
1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan
politik pribadi.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma
baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat
Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif
(menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena
itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan noram-norma yang
merupaka pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu
nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai
suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan
bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan
yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat bangsa, maupun
negara mkaa nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma
yang jelas sehingga merupakan suatu norma pedoman.
1.2.Rumusan
Masalah
- Pengertian Pancasila
- Pengertian Etika
- Pengertian Politik
- Pengertian Nilai
- Pengertian Moral
- Pengertian Norma
- Etika Politik
- Legitimasi Kekuasaan
- Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
- Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
- Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.3.Tujuan
Problematika
yang sering muncul di Negara ini sangat sarat denganpenyimpangan norma-norma
dan nilai-nilai Pancasila. Penindasan, korupsi dan kriminalitas lainnya muncul
diberbagai hirarkisme warga, mulai dari masyarakat biasa hingga para penguasa
dan elit politik Indonesia. Sebagian orang berpendapat bahwa keadilan hanya
milik orang berkuasa, orang “berduit” dan bahkan keadilan bisa dibeli, yang
kemudian muncul istilah “mafia hukum”.
Hal
ini sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang notabennya Negara hukum yang
paling tertib didunia. Keresahan warga muncul disemua genre, yang mana ini
mencerminkan kekrisisan realisasi Pancasila sebagai etika politik bangsa dan
minimnya penegakan keadilan dan hukum Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu,
setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan
mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
2.2.Pengertian
Etika
Etika
termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika
umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu
yang menbahasa tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
terntentu atau bagaimana kita haru mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
pelbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika
individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika
sosial merupakan keawajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
2.3.Pengertian
Politik
Pengertian
politik berasal dari kata Politics yang memmiliki makna bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan
penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan atau decisionsmaking mengenai apakah
yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
dipilih.
Untuk
pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum
atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau
distributions dari sumber-sumber yang ada.
Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu
kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk
membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan
suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya
merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan
pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan
dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang
(privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok
termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
2.4.Pengertian
Nilai
Terbagi
atas 3 :
- Nilai dasar yaitu Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai Instrumental yaitu Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar ,yang biasanya dalam wujudd norma sosial atau norma hukum ,yang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan temapat dan waktu.
- Nilai Praktis yaitu nilai yang seesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Nilai
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Nilai ideal
- Nilai material
- Nilai spiritual
- Nilai pragmatis
- Nilai positif
- Nilai logis
- Nilai etis
- Nilai estetis
- Nilai sosial
- Nilai religius
2.5.Pengertian
Moral
Yaitu ajaran baik atau buruk tentang perbuatan dan
kelakuan.Pancasila sebagai nilai moral perorangan,moral bangsa,dan moral negara
mempunyai pengertian :
- Dasar negara repuplik indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.
- Pandangan hidup bangsa indonesia yanng dapatt mempersatukan srta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
- Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia.
2.6.Pengertian
Norma
- Pancasila sebagai sumber hukum
- Pancasila sebagai nilai pertahanan
2.7.Etika
Politik
Sebagai
salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan
filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika.
Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang
etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika
profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang
berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika
berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan
manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung
jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga
Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan
pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang
normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif
sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial).
Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik
yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya
cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham
menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat
masing-masing dan keadaan sosial.
2.8.Legitimasi
Kekuasaan
Pokok
permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa
memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban.
Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan social, yakni
tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan,
tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah.
Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram
dan sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya
adalah keluhuran budinya.
2.9.Legitimasi
Moral dalam Kekuasaan
Legitimasi
etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi normanorma moral.
Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik
legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral.
Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan
dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutantuntutan kemanusiaan yang adil
dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang
diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat
yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau
tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.
2.10.Makna
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika
dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam
kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias
ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai
Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila
Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha
Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas
keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali
tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai
dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim
dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur,
berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945
alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang
tubuh UUD 1945.
- Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu
kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti
ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh
UUD 1945.
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia
menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini
berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang
kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga
Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri.
Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk
membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai
dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik
harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
2.11.Etika
Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai
Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa
adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan
nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
BAB.III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Kita
harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan
sesuai dengan amanah pancasila, tudak bertentangan dan bukan bagaimana
pancasila dipolitikkan oleh para penguasa negara khususnya negara Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Setia,elly
m.2005.Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila.PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA;Jakarta.
Hatta
mohammad.1984.Uraian Pancasila.Mutiara;Jakarta.
Budiardjo.1981.Dasar-dasar
Ilmi Politik.Gramedia;Jakarta.
Sumber : http://www.chayoy.com/2012/06/makalah-etika-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar